Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK: Kebijakan Hukum Fintech Harus Pertimbangkan 2 Hal Ini

Kompas.com - 30/04/2019, 18:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku fintech rencananya akan membuat kebijakan hukum dalam mengatur transaksi fintech.

Menurut Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, perumusan kebijakan ini harus memperhatikan 2 hal, yaitu keadilan dan keringanan.

"Peraturan yang dibuat harus ada unsur keadilan antara transaksi konvensional dan digital. Kalau tidak adil, nantinya transaksi konvensional bisa menurun," ucap Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: PPATK Duga Ada 4.000 Transaksi Mencurigakan di Fintech

Selain itu, peraturan yang nantinya dirumuskan harus tidak memberatkan penyelenggara fintech dan virtual asset. Menurut Badar, tujuan peraturan ini dibuat untuk membantu fintech sehingga pemberatan peraturan akan berdampak ke dalam banyak hal.

"Peraturannya harus tidak memberatkan penyelenggara karena tujuan membuat kebijakan ini untuk membantu fintech lebih cepat, tepat, dan murah," ucap dia.

Menurut Badar, kalau peraturan tersebut memberatkan penyelenggara, maka fintech tidak akan mampu mempertahankan keistimewaan layanannya. Selain itu, akan muncul keengganan penyelenggara dalam mempraktikkan peraturan tersebut.

Baca juga: PPATK Ajak Penyelenggara Fintech Mitigasi Pencucian Uang dan Terorisme

Adapun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan peraturan yang dibuat juga harus menerapkan prinsip PMPJ, yaitu Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC atau know your customer).

Bila prinsip ini diterapkan, setiap pelaku Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (TPPT) dapat ditelusuri dan terdeteksi.

"Sampai saat ini belum bisa kami deteksi TPPU dan TPPJ dalam transaksi digital di fintech, karena belum ada peraturan resmi yang mewajibkan para penyelenggara untuk melaporkan transaksinya. Untuk ini kebijakan hukum ini perlu dibuat dengan memperhatikan beberapa pertimbangan," tutur Badar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com