Lalu bagaimana dengan biaya-biaya yang perlu dipersiapkan? Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," papar Sarwo Edhy.
Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantukan dengan adanya AUTP. Terlebih hingga di tahun 2019 ini biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3% saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80% per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.
"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.