Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putuskan Menurunkan Tarif Batas Atas Pesawat

Kompas.com - 06/05/2019, 13:06 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan akan menurunkan tarif batas atas pesawat.

Hal itu ia sampaikan usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).

"Rapatnya kami akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," ujarnya.

Saat ditegaskan apakah tarif batas atas akan turun, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II itu membenarkannya.

Baca juga: Menteri Rini: Harga Tiket Garuda Masih Normal-normal Aja

Rapat di kantor Kemenko Perekonomian dipimpin oleh Menko Darmin. Turut hadir Menteri BUMN Rini Soemarno dan perwakilan Garuda Indonesia.

Ia juga menegaskan, tarif batas atas baru nanti berlaku untuk semua maskapai, termasuk maskapai full service.

Budi mengatakan, penurunan tarif batas atas bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat.

"Jadi dalam undang-undang itu disebutkan Kementerian Perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat," kata dia.

Meski begitu Budi juga mengtakan bahwa tarif batas atas yang baru akan tetap dalam kisaran yang dianggap ekonomis untuk penerbangan.

Diharapkan dengan begitu diharapkan maskapai juga menurunkan harga tiket pesawat yang saat ini dinilai sebagai pihak masih mahal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com