Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Investasi Saham vs Obligasi, Mana Lebih Besar?

Kompas.com - 10/06/2019, 17:32 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Investasi saham dan obligasi (surat utang) menjadi salah satu opsi investasi yang digemari lantaran bisa memberikan imbal hasil yang besar.

Meski begitu, bila Anda tertarik untuk berinvestasi saham atau obligasi, ada baiknya untuk mempertimbangkan berbagai hal selain risiko, salah satunya yakni soal pajak.

Seperti instrumen lainnya, investasi saham dan obligasi juga tidak lepas dari pajak. Lantas pajak mana yang terbesar?

Baca juga: 4 jutawan Ini Ungkap Investasi Terbaiknya, Mungkin Anda Mau Coba?

Seperti dikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (10/6/2019), ada dua pajak yang dikenakan untuk investasi saham.

1. Investasi Saham

Bagi Anda investor saham, Anda akan dikenakan pajak transaksi atas penjualan saham sebesar 0,1 persen dari nilai bruto transaksi penjualan saham sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat 2.

Adapun untuk transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5 persen dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. 

Selain itu, ada juga biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10 persen.

Selain pajak penjualan saham, investor juga harus membayar pajak saat mendapatkab dividen sebesar
10 persen dari penghasilan bruto. Sementara untuk Badan Usaha, dikenakan 15 persen dari penghasilan bruto.

Baca juga: Investasi Saham vs Reksa Dana, Berikut 5 Perbedaan Utamanya

2. Investasi Obligasi

Bagi investor obligasi individu dan badan usaha, hanya akan dikenakan pajak sebesar 15 persen pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi. Ini sesuai dengan PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

OJK Rilis Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah bagi BPR Syariah

Whats New
Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Syarat dan Cara Ganti Kartu ATM BRI Kedaluarsa di Kantor Cabang

Whats New
Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Bank Artha Graha Sediakan QRIS untuk Pembayaran di Kemala Run 2024

Whats New
Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com