JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job).
Hal tersebut dia utarakan dalam Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka membalas pandangan fraksi terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2020.
Dia mengatakan, pembatasan tenaga kerja asing skilled job tersebut harus dibarengi dengan penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penamanan modal asing.
Baca juga: Gaji TKA di Indonesia Lebih Tinggi dari TKI di Luar Negeri, Mengapa?
"Penyerapan teknologi melalui proses produksi dan pengetahuan yang dibawa oleh penanaman modal asing (PMA), sejalan dengan pandangan F-GERINDRA untuk membatasi tenaga kerja asing hanya untuk profesi yang membutuhkan keahlian (skilled job)," ujar Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyampaikan, Indonesia sebenarnya memiliki potensi tenaga kerja yang cukup besar. Namun, besarnya potensi tenaga kerja yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk usia muda tersebut masih perlu untuk diasah.
"Pendidikan vokasi, pelatihan, sistem magang, serta perbaikan sistem pendidikan sangat diperlukan," ujar dia.
Baca juga: Perpres TKA Jadi Komoditas Politik, Pemerintah Harus Jelaskan Dasarnya
Sri Mulyani mengatakan untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja pemerintah bakal bekerja sama dengan dunia usaha.
"Pemerintah bakal bekerja sama dengan dunia usaha untuk memperbaiki kualitas dan produktivitas tenaga kerja, dengan memanfaatkan teknologi dan kegiatan penanaman modal baik domestik maupun asing," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.