Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan

Kompas.com - 01/07/2019, 14:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra menyatakan tak ada pelanggaran atas rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan.

Selain jadi Dirut Garuda Indonesia, pria yang akrab disapa Ari itu juga menjabat sebagai komisaris utama Sriwijaya Air dan Citilink.

"Kami sudah sampaikan semuanya, intinya bahwa rangkap jabatan sesuai dengan aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar Ari di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Ari mengaku telah menjelaskan semuanya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai alasan dirinya rangkap jabatan di tiga perusahaan penerbangan.

"Kami sudah memberikan keterangan kepada pemeriksa terkait panggilan dugaan rangkap jabatan dan kami sudah sampaikan semuanya," kata Ari.

Ari sendiri diperiksa oleh KPPU sejak pukul 09.30 WIB dan baru selesai diperiksa pukul 13.30 WIB. Setelah memberi pernyataan ke media soal pemeriksaan tersebut, Ari tak mau menanggapi pertanyaan media perihal hal lain seperti penurunan harga tiket pesawat.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Direktur Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra.

Pemanggilan pria yang akrab disapa Ari itu karena diduga melanggar peraturan KPPU tentang rangkap jabatan.

"Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyeledikan. Jadi dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada pasal 26," ujar Komisioner KPPU Dinnie Melanie saat dikonfirmasi, Senin (1/7/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com