Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potensi Default, Kawasan Industri Jababeka Kena Suspend BEI

Kompas.com - 09/07/2019, 12:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan penghentian sementara atau suspend terhadap perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) yang berpotensi default.

Suspensi merujuk pada surat Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kawasan Industri Jababeka dengan nomor surat Peng-SPT-00009/BEI.PP3/07-2019 yang diterbitkan BEI.

Diketahui, perusahaan tersebut dianggap memiliki potensi lalai akibat dari pengubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 26 Juni 2019. Imbasnya, perseroan berisiko gagal bayar atas notes atau surat utang yang diterbitkan anak perusahaannya, Jababeka International BV.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Berpotensi Default, BEI Minta Klarifikasi Direksi

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi dilakukan sejak Senin (8/7/2019).

"Dengan protokol yang kita punya, kita kemarin melakukan penghentian sementara," ujar Nyoman di gedung BEI, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Nyoman mengatakan, pihaknya telah memanggil direksi KIJA untuk memberikan klarifikasi mengenai informasi yang beredar. BEI ingin mendengar langsung penjelasan perseroan sejauh mana masalah yang terjadi.

Direksi KIJA dijadwalkan hadir di BEI untuk memberikan keterangan hari ini.

"Hari ini kita akan hearing. Saya panggil direksi perseroan untuk bisa menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nyoman.

Baca juga: Jababeka Terancam Default, Apa Penyebabnya?

Sebelumnya diberitakan, akibat perubahan komposisi pengendali pemegang saham, Jababeka Internasional wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokok notes sebesar 300 juta dollar AS ditambah kewajiban bunga.

"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian, maka perseroan/Jababeka International BV akan berada dalam keadaan lalai atau default," ungkap Jababeka dalam keterbukaan informasi di BEI.

Direktur Utama PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Tedjo Budianto Liman mengatakan, telah terjadi acting in concert (para investor bekerja sama) dalam RUPS bulan Juni lalu karena pemungutan suara dilakukan saat rapat dengan suara setuju mencapai 52,117 persen.

Baca juga: Jababeka Terancam Default, Simak Kronologinya

Padahal kata Tedjo, usulan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris harus telah melalui tahapan evaluasi sebelumnya dari Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) yang dijalankan Dewan Komisaris.

"Penyampaian usulan jabatan direktur yang di voting saat rapat merupakan hal yang kurang lazim karena tugas dan fungsi KNR tidak berjalan. Sebagian besar suara yang diberikan saat RUPS di bawah kendali PT Imakota dan Afiliasinya sehingga terjadi acting in concert," kata Tedjo.

Namun, Tedjo mengungkap, hasil pengubahan dewan direksi dan dewan komisaris yang baru bisa dibatalkan bila terjadi kecacatan dalam surat kuasa sebanyak 20 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com