Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Menggunakan PayLater Go-Jek

Kompas.com - 20/07/2019, 17:29 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Go-Jek menawarkan fitur PayLater bagi para penggunanya. Bak kartu kredit, Go-Jek PayLater menalangi pengguna pembayaran tagihan seluruh layanan Go-Jek. Sebelum digunakan, pengguna wajib mengaktivasi fitur tersebut.  

Dikutip dari situs www.go-jek.com fitur PayLater memudahkan para pengguna membayar seluruh tagihan (layanan Go-Jek) satu kali sebulan. Artinya, pengguna Go-Jek tidak perlu membayar tagihan satu persatu setelah melakukan transaksi. Pengguna cukup membayar seluruh tagihan tersebut setiap akhir bulan.

Fitur PayLater tidak hanya dapat digunakan untuk membayar tagihan layanan Go-Jek. Namun, fitur ini juga dapat digunakan untuk membayar tagihan di merchant rekanan Go-Jek.

Go-Jek tidak akan mengenakan bunga bila pengguna membayar tagihan sebelum tanggal jatuh tempo. Bahkan, Go-Jek memberikan waktu tambahan selama lima hari untuk pengguna melunasi seluruh tagihan.

Baca juga: PayLater atau Kartu Kredit, Mana yang Bunganya Lebih Rendah?

Bila tidak juga dibayar, barulah pengguna dikenakan bunga harian. Pengguna dapat membayar tagihan tersebut menggunakan Go-Pay. Jadi, pastikan saldo Go-Pay Anda cukup untuk membayar tagihan.

Cara mengkatfikan PayLater:

1.  Anda buka aplikasi Go-Jek yang terpasang di smartphone. Kemudian Anda klik menu "More" yang ada di kotak Go-Pay.

2. Anda ketuk menu "PayLater". Anda tunggu beberapa saat sampai layar ponsel menampilkan halaman perkenalan PayLater. Kemudian, Anda ketuk menu "Upgrade Go-Pay" untuk melanjutkan proses aktivasi.   

3. Untuk mengupgrade Go-Pay Anda harus mengisi data diri. Pertama, Anda atur identitas yang hendak digunakan untuk mengisi data. Go-Pay menyediakan tiga pilihan yakni KTP, SIM, dan paspor. Kedua, Anda ketuk "Take a KTP Photo" dan mulailah mempotret KTP. Ketiga, Anda foto diri sendiri bersama dengan KTP. Usahakan Anda memotret KTP dan selfie pas di dalam ruang yang muncul di layar ponsel.

Baca juga: Ingin Tahu Berapa Kekayaan Anda, Begini Cara Menghitungnya

4. Anda ketuk "Submit" untuk mengirimkan data tersebut. Anda tunggu beberapa saat sampai aplikasi Go-Jek Anda mengirimkan notifikasi aktivasi PayLater telah berhasil.

Selama proses aktivasi pastikan ponsel Anda selalu terkoneksi dengan internet. Bila tidak, sistem Go-Jek tidak dapat mengirimkan dokumen data diri Anda. Nah selamat menikmati fitur PayLater. (Tri Sulistiowati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co id dengan judul Mau ngutang bayar transaksi di Go-jek? Begini cara pakai Go-Jek PayLater


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com