Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Investasi Asing, Pemerintah Perlu Lakukan 4 Langkah Strategis

Kompas.com - 24/07/2019, 22:27 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah perlu melakukan pembenahan kebijakan agar iklim investasi di Indonesia lebih kondusif.

Managing Partner Dentons HPRP, Constant M. Ponggawa, mengatakan setidaknya ada 4 kendala yang menghambat investasi di Indonesia.

Pertama, peraturan daerah yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, ia melanjutkan, peraturan yang tumpang tindih. Hambatan lain, kata dia, birokrasi rumit yang membutuhkan waktu lama, serta peraturan ketenagakerjaan yang kurang fleksibel.

"Pemerintah perlu lebih proaktif dalam menarik minat investor asing. Bagaimana kita bisa menjadi tuan rumah yang baik, dari segi hukum dan peraturan membuat investor nyaman, ujar dia saat diskusi di Wisma 46, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Revisi UU Ketenagakerjaan, Investor Asing Perlu Iklim Usaha yang Kondusif

Berpijak dari persoalan itu, ada 4 langkah yang mesti dilakukan pemerintah untuk meningkatkan minat investasi di Tanah Air.

Pertama, kepastian hukum. Kedua, stabilitas ekonomi dan politik. Selanjutnya, kata dia, pembenahan regulasi pemerintah dan birokrasi.

"Yang terakhir, fleksibilitas aturan ketenagakerjaan," jelas dia.

Kepastian hukum

Ia menegaskan, investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka dapat menjalankan usaha dan berinvestasi dengan tenang.

"Aspek lain yang dibutuhkan, pemerintah bisa memonitor langsung para investor besar yang berniat menanamkan modal di Indonesia," ujar dia.

Ia mencontohkan, pemerintah perlu membentuk tim khusus untuk menangani investasi berskala besar yang dapat dimonitor langsung oleh Presiden Jokowi

Langkah itu pernah dilakukan Presiden Soeharto yang memiliki tim khusus di Sekretariat Negara untuk menangani investor besar.

Saat ini, langkah pemerintah menerapkan online single submission (OSS) dinilai sudah tepat. Pengusaha, imbuh dia, amat terbantu dalam soal administrasi. 

Sayangnya, masih ada hambatan lain terkait aturan yang belum dirampungkan pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com