BANYUWANGI, KOMPAS.com - Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Miftah mengatakan, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif alias Laku Pandai menemui beberapa kendala dalam distribusinya.
Adapun kendala itu berupa jaringan komunikasi dan infrastruktur di bagian timur Indonesia. Padahal, penyebaran Laku Pandai memang difokuskan di daerah pelosok guna menjangkau masyarakat underbanked.
"Program yang dikeluarkan pemerintah ini masih terkendala jaringan informasi dan komunikasi di daerah-daerah yang susah sinyal. Sementara Laku Pandai itu syarat utamanya memabg real-time dan coverage," kata Mohammad Miftah dalam bincang media di Banyuwangi, Jumat (26/7/2019).
Baca: Masih Banyak yang Belum Tahu Laku Pandai dan Layanan Keuangan Digital
Untuk mengatasi masalah jaringan komunikasi ini, Miftah berharap pemerintah bisa segera mengatasi masalah dengan memberikan sinyal di beberapa daerah. Pasalnya, tidak semua perbankan yang tergabung di Laku Pandai memiliki satelit.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan bantuan untuk jaringan di wilayah yang terkendala jaringan. Karena tidak semua bank memiliki satelit. Bank-bank yang tidak memiliki satelit kan harus didukung dengan sinyal," ungkapnya.
Namun menurutnya, pemberian sinyal perlu dikaji agar tidak memunculkan risiko bagi pengguna publik.
Selain jaringan komunikasi dan informasi, mandeknya pembangunan infrastruktur di daerah juga berperan besar dalam macetnya penyebaran Laku Pandai. Kendala infrastruktur ini kerap menyulitkan agen Laku Pandai yang memang harus melakukan penyetoran ke cabang Bank.
"Ketika agen mendapat setoran, dia mesti menyetorkan lagi ke bank karena harus me-maintenance likuiditas dan menyiapkan cash yang cukup di rumah. Ketika cabang bank-nya jauh, dia mau setor ke mana?" seloroh Miftah.
Miftah pun membantah macetnya distribusi Laku Pandai dipengaruhi oleh peraturan OJK, yang mewajibkan perbankan harus memiliki kantor cabang di daerah Timur Indonesia bila ingin menjadi bagian dari Laku Pandai.
Peraturan itu, kata Miftah, semata-mata hanya untuk mempermudah pekerjaa agen Laku Pandai untuk menyetorkan maupun mengambil uang dari perbankan.
"Sebetulnya persyaratan itu bukan membatasi. Nanti kalau enggak ada kantor bank, agen mau setor di mana. Sebab agen itu mendapat tanggung jawab dari bank untuk membantu program inklusi keuangan ini," jelas dia.
Diketahui, Laku Pandai merupakan program pemerintah yang dikeluarkan OJK dengan perbankan untuk meningkatkan inklusi keuangan kepada masyarakat yang belum mendapat akses produk keuangan.
Hingga Juni 2019, jumlah agen Laku Pandai telah mencapai 1.123.098 juta agen dengan 222 agen syariah. Angka ini meningkat pesat dibanding tahun 2015 yang jumlahnya sekitar 3.000 agen. Adapun, 65 persen agen tersebar di Pulau Jawa dan 35 persen di luar Pulau Jawa.
Laku pandai merupakan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Sementara layanan keuangan digital merupakan perluasan layanan sistem pembayaran menggunakan teknologi, baik melalui telepon genggam maupun web, yang tidak dilakukan di kantor fisik alias oleh pihak ketiga yang disebut agen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.