Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Kompas.com - 01/08/2019, 05:26 WIB
Yoga Sukmana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang menggodok aturan baru pajak yang terkait dengan pemberian beasiswa.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengungkapan, ada sejumlah poin-poin penting di dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak beasiswa tersebut.

"Pertama yang kami atur beasiswa itu dulu kan yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," ujarnya di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kedua, jenis biayanya. Dulu pembebasan pajak untuk beasiswa hanya hanya atas uang sekolahnya atau kuliah saja. Namun dalam aturan baru, terdapat perluasan cakupan.

Nantinya, kata Yunirwansyah, uang uang saku hingga uang buku yang diberikan dalam program beasiswa juga tidak akan masuk objek yang dikenai pajak.

Ketiga, pembebasan pajak beasiswa tidak akan berlaku bila penerima memiliki hubungan istimewa dalam hal usaha, pekerjaan, dan kepemilikan di perusahaan yang menjadi pemberi beasiswa.

Itu artinya pemberi beasiswa tetap menanggung pajak beasiswa tersebut.

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh (tetap jadi beban penghasilan saya) karena saya ada hubungan dengan PT X," kata dia.

"Atau misalnya saya memiliki (saham) PT X itu kepemilikan enggak boleh juga. Jadi diatur disana, sebelumya enggak diatur," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com