Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Beasiswa Disiapkan, Ini Poin-Poin Pentingnya

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengungkapan, ada sejumlah poin-poin penting di dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak beasiswa tersebut.

"Pertama yang kami atur beasiswa itu dulu kan yang memberinya harus wajib pajak, sekarang bisa juga non wajib pajak. Jadi kami perluas," ujarnya di Badung, Rabu (31/7/2019).

Baca: Mulai 2020, Lapor SPT Pajak Segala Jenis Cukup Sekali

Kedua, jenis biayanya. Dulu pembebasan pajak untuk beasiswa hanya hanya atas uang sekolahnya atau kuliah saja. Namun dalam aturan baru, terdapat perluasan cakupan.

Nantinya, kata Yunirwansyah, uang uang saku hingga uang buku yang diberikan dalam program beasiswa juga tidak akan masuk objek yang dikenai pajak.


Ketiga, pembebasan pajak beasiswa tidak akan berlaku bila penerima memiliki hubungan istimewa dalam hal usaha, pekerjaan, dan kepemilikan di perusahaan yang menjadi pemberi beasiswa.

Itu artinya pemberi beasiswa tetap menanggung pajak beasiswa tersebut.

"Misalnya saya bekerja di PT X, anak saya dapat beasiswa dari PT X, itu enggak boleh (tetap jadi beban penghasilan saya) karena saya ada hubungan dengan PT X," kata dia.

"Atau misalnya saya memiliki (saham) PT X itu kepemilikan enggak boleh juga. Jadi diatur disana, sebelumya enggak diatur," sambung dia.

https://money.kompas.com/read/2019/08/01/052646226/aturan-baru-pajak-beasiswa-disiapkan-ini-poin-poin-pentingnya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke