Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Bekerja di Rumah, Pemerintah Ingin Tiru Kesuksesan Australia

Kompas.com - 09/08/2019, 16:04 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ide pegawai negeri sipil bisa bekerja dari luar kantor merupakan perpanjangan dari prinsip fleksibitas bekerja di era digital.

Dalam penerapan birokrasi 4.0, fleksibilitas kerja menjadi salah satu hal yang didorong pemerintah. Hal ini sudah diterapkan di Australia dan berhasil meningkatkan prodiktivitas pegawai.

"Pengalaman di Australia, ketika hal itu diterapkan, produktifitas pegawai tercatat meningkat," ujar Setiawan dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2019).

Baca : Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?

Setiawan menyatakan, hal yang mendasari usulan tersebut yakni untuk membentuk birokrasi 4.0. Sistem birokrasi ini menuntut PNS bekerja lebih jeli, akurat, dan cepat karena ditopang sistem digital.

Terdapat empat indikator dalam mewujudkan birokrasi 4.0, yaitu percepatanan layanan, efisiensi layanan, akurasi layanan, fleksibilitas kerja, dan berdampak sosial. Dengan fleksibilitas waktu kerja ASN, pekerjaan tidak harus dikerjakan di kantor.

“Di masa mendatang, beberapa pekerjaan bisa dikerjakan melalui smartphone, yang tentu akan lebih efisien dan memperpendek alur birokrasi,” kata Setiawan.

Dalam ide yang terus dikembangkan tersebut, ASN bisa bekerja di rumah dengan ukuran kinerja yang jelas dan disepakati, juga dilakukan secara selektif bagi PNS yang memiliki kinerja baik.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Usulkan PNS Bisa Bekerja di Rumah, Apa Alasannya?

Namun, belum diketahui bagaimana kriteria PNS yang bisa bekerja di rumah. Termasuk posisi apa saja yang tidak harus bekerja di kantor sebagaimana umumnya. Saat ini, Kementerian PAN-RB masih mengembangkan ide tersebut. Semua gagasan masih dalam kajian awal untuk menerapkan birokrasi berbasis digital.

"Jadi kami sedang rencanakan itu, kerja dari rumah bisa, kerja dari ujung sana juga bisa, nanti diatur bagaimana aturannya," kata Setiawan.

Setiawan menambahkan, prosesnya maish panjang untuk mengimplementasikan kebijakan itu. Menurut dia, perlu sistem dan regulasi yang matang untuk mengatur sistem kerja yang mirip dengan perusahaan start up tersebut.

Baca juga: Asyik, PNS 4.0 Bisa Kerja dari Rumah dan Dapat Single Salary...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com