Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSP Munculkan Wacana Single Salary untuk ASN

Kompas.com - 08/08/2019, 15:29 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) memunculkan wacana single salary atau sistem penggajian tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut mencuat dalam acara diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Kemenpan RB.

Deputi II KSP Yanuar Nugroho mengungkapan bahwa single salary ASN dinilai perlu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang meminta distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik.

"Karena kalau enggak single salary orang susah (untuk dipindahkan ke kementerian atau lembaga lain)," ujarnya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

"Karena kalau saya misal pindah kementerian itu merasa gajinya lebih kecil, enggak bisa padahal perlu," sambung dia.

Baca juga: Pemilu, Belanja Perjalanan Dinas ASN Meningkat Jadi Rp 15,1 Triliun

Yanuar mengatakan, single salary ASN sudah dimasukkan ke dalam delapan usul KSP untuk mengembangkan manajeman talenta ASN yang ada di Indonesia.

Selain single salary ASN, KSP juga mengusulkan agar adanya penerbitan Peraturan Pemerintah terkait gaji, tunjangan dan fasilitas ASN.

Ia belum menjelaskan dengan rinci skema single salary ASN dan PP tersebut. Ini termasuk apakah berupa penyeragaman gaji dan tunjangan seusai tingkatkan jabatan antar kementerian atau lembaga atau lebih luas lagi.

Baca juga: JK: Tugas ASN Adalah Melayani Masyarakat

Namun, di tempat yang sama Deputi SDMA Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, tidak ada skema tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang detail saat ini.

Akibatnya kata dia, terjadi gap alias kesenjangan penghasilan ASN tidak hanya antar kementerian atau lembaga saja namun juga antar daerah.

"Mereka suka-suka dengan berpegang dari aturan Kepmendagri, sepanjang daerah masih mampu dengan PAD-nya, meraka bisa menaikan (penghasilan ASN) dengan justifikasi mereka," kata dia.

Akibat dalam rangka menajemen talenta, ASN di kementerian atau lembaga akan enggan dipindahkan ke kementerian lain yang tunjanganya lebih kecil.

Padahal arahan presiden untuk lima tahun ke depan kata Yanuar sudah jelas yakni distribusi ASN untuk memperluas akses layanan publik, bahkan ke pelosok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com