Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Fintech Harus Atasi Potensi Kebocoran Data Pengguna

Kompas.com - 09/08/2019, 19:17 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan teknologi keuangan atau fintech di Indonesia kini terus menjadi sorotan publik. Terutama semakin tingginya antusiasme masyarakat menggunakan layanan dan produk keuangan yang semakin inovatif sebagai penunjang kehidupan sehari-hari.

CTO & Co-Founder Kredivo, Alie Tan mengungkapkan, tingginya perkembangan dan penetrasi fintech menjadi tantangan baru, baik bagi masyarakat, pelaku industri, dan pemerintah. Ini berkaitan dengan kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi.

"Survey Global Ipsos-Centre for International Governance Innovation (GICI) mencatat delapan dari sepuluh warganet global sudah mengkhawatirkan keamanan privasi mereka lebih banyak dibandingkan tahun lalu," kata Alie dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Alie menuturkan, kekhawatiran itu terutama muncul pada warganet di negara berkembang, di mana Indonesia menempati posisi ketujuh dengan jumlah warganet yang khawatir terkait keamanan sebesar 86 persen.

Apalagi berdasarkan Fintech Report 2018, jumlah masyarakat yang paham tentang fintech pun mengalami kenaikan yang signifikan dari 26,34 persen pada 2016 menjadi 70,63 persen pada 2018.

"Perlindungan data pribadi konsumen di berbagai layanan berbasis teknologi di Indonesia menjadi salah satu fokus yang harus kita cermati bersama. Meningkatnya inovasi serta digitalisasi di era teknologi saat ini tentu harus diimbangi dengan sikap yang bijaksana dan mawas diri," jelasnya.

Dia menilai, teknologi memang mampu membawa dampak positif yang signifikan bagi kehidupan sehari-hari. Namun pada saat yang sama juga mampu memberikan dampak yang merugikan jika tidak dimanfaatkan secara bijak.

Data dalam industri fintech memiliki peranan penting guna menghadirkan layanan inovatif bagi masyarakat.

"Analisis terhadap data membantu para pelaku di industri fintech untuk mampu memahami konsumen, memberikan layanan serta produk terbaik," sebutnya.

Sisi lain lanjut Alie, perlindungan data pribadi pengguna juga menjadi hak para pengguna dan kewajiban pelaku industri untuk berkomitmen menjaga data-data tersebut.

Sebagai contoh, di negara-negara Uni Eropa perlindungan data pribadi menjadi hal krusial dan telah diatur dalam GDPR (General Data Protection Regulation). Itu merupakan regulasi hukum Uni Eropa dan mengatur secara lebih rinci mengenai praktik penggunaan data pribadi milik warga Uni Eropa beserta dengan sanksi pelanggarannya.

"Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet aktif terbanyak di dunia pun dapat melakukan hal serupa, guna menciptakan ekosistem digital yang aman dan lebih kondusif," tambahnya.

Kerena itu masyarakat sebagai pengguna layanan dan jasa fintech atau aplikasi berbasis teknologi dituntut semakin cerdas dan bijaksana dalam mengelola serta melindungi data pribadinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com