Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Upaya Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja SDM Indonesia

Kompas.com - 27/08/2019, 10:20 WIB
Alek Kurniawan

Penulis

Tak hanya itu, skill yang dimiliki juga harus terus meningkat dan bisa cepat berubah seiring dengan dinamika perubahan di pasar kerja.

Padat karya

Jurus ketiga dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yaitu program Padat Karya.

Padat Karya merupakan suatu sistem yang mengutamakan dan/atau memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang cukup banyak untuk bekerja dalam suatu kegiatan pembangunan.

Kegiatan padat karya mempunyai manfaat yang sangat dibutuhkan masyarakat baik itu aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan ketenagakerjaan.

“Kegiatan padat karya dapat memberikan penghasilan baik yang sifatnya sementara atau berkelanjutan, menekan pengangguran dan kemiskinan, memupuk rasa kebersamaan, gotong royong, dan partisipasi masyarakat,” kata Budi.

Terakhir, dalam pengembangan dan perluasan kesempatan kerja yang terus dilakukan pemerintah adalah penyediaan Tenaga Kerja Mandiri (TKM). 

Baca juga: Kemnaker: Tingkatkan Daya Saing Pekerja Migran agar Tak Tertinggal

TKM bertujuan untuk menciptakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor informal dan membina serta mengembangkan kader wirausaha baru (WUB).

Mereka, ujar Budi, harus mandiri dan produktif dengan berbasis SDA yang telah disesuaikan dengan SDM yang ada di daerah.

"Kami ingin wirausaha produktif berbasis rakyat bisa terus tumbuh dan berkembang dengan tata kelola yang lebih baik, inovasi yang tidak kenal henti, marketing yang lebih modern, dan penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak,” kata Budi.

Baca juga: Kemnaker Dukung Pemanfaatan Energi Hijau

Kegiatan pengembangan dan perluasan kesempatan kerja perlu adanya percepatan agar hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Kemnaker pun melakukan penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah. Hal itu guna meningkatkan peran pemerintah daerah dalam memperluas kesempatan kerja.

“Hari ini Kemnaker telah menandatangani kerja sama dengan Pemda. Namun ingat, harus diselesaikan dengan baik dan sesuai akuntabilitas yang harus dilakukan,” tutup Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com