Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Ibu Kota Baru Dianggap Ilegal, Ini Kata Kepala Bappenas

Kompas.com - 29/08/2019, 11:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro membantah  pembangunan ibu kota baru dianggap ilegal oleh parlemen karena belum ada UU yang mengaturnya.

Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo hanya baru mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk pembangunan ibu kota baru, bukan semerta-merta memindahkan ibu kota tanpa Undang-Undang.

"Kan Presiden kemarin cuma mengumumkan lokasi yang paling ideal untuk ibukota baru adalah di Penajem Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Tidak ngomong mulai sekarang kita ibu kotanya ini. Jadi, hanya membahas lokasi yang ideal," kata Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Baca juga : Ketika Pemerintah Dicurigai Ada Maksud Terselubung dalam Pemindahan Ibu Kota

Dia mengaku mengerti pemindahan ibu kota baru memerlukan UU yang harus diajukan ke parlemen. Rencananya, UU tersebut akan diajukan sebelum akhir tahun 2019.

"Mengenai ibu kota barunya kita paham, akan mengajukan Undang-Undang. Ini bagian dari kebijakan pemindahan ibu kota, dimulai dengan lokasi yang ideal, kemudian perundangan, dan kemudian konstruksi," ujar Bambang.

Adapun, pembentukan badan otorita untuk mengawal dan mengkaji pembangunan ibu kota baru juga akan menunggu Undang-Undang yang sah.

"Ya nanti nunggu Undang-Undang dulu. Komposisi badan otorita darimana saja juga menunggu komposisi UU. Targetnya sebelum akhir tahun ini sudah diajukan," papar Bambang.

Baca juga: Soal Lokasi Ibu Kota Baru, Pemerintah Bantah Kongkalikong dengan Swasta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com