Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara dan Syarat Agar Waralaba Anda Dibantu Ekspansi ke Luar Negeri

Kompas.com - 05/09/2019, 20:11 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) Levita Ginting Supit mengatakan, pihaknya akan membantu pebisnis waralaba mengekspansi bisnisnya ke luar negeri.

Adapun dalam membantu bisnis franchise ekspansi, pihaknya punya cara serta syarat yang harus dipenuhi pebisnis franchise tersebut.

Salah satu syarat yang pihaknya pilih adalah pebisnis yang sudah siap ekspor. Sebab, cara berbisnis di luar negeri akan sangat berbeda dengan berbisnis di dalam negeri dalam segi kultur maupun pendekatan.

"Cara yang kami lakukan adalah yakin dengan bisnis tersebut. Maksudnya yakin kalau mereka sudah siap ekspor karena berbeda cara bisnisnya," kata Levita Ginting Supit di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Waralaba Asing Menjamur di Pasar Lokal, Berdampak Baik atau Buruk?

Setelah itu, pihaknya akan menjembatani pebisnis waralaba Indonesia yang telah terpilih tadi dengan pihak yang bersangkutan di negara tersebut. Pun mengundangnya mengikuti pameran internasional.

"Kami akan bawa pengusaha waralaba lokal ikut dalam expo internasional, seperti di Singapura, Perancis, Thailand, New York, dan sebagainya. Itu tujuannya agar dilihat sama pebisnis sana, bisnis apa yang kira-kira cocok dibawa berdagang ke negaranya," jelas Levita.

Sedangkan bagi pengusaha waralaba yang berminat go-global, Levita menyarankan untuk memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca juga: Mau Kembangkan Bisnis Waralaba ke Kancah Global? Simak Tips Ini

Pasalnya, hal itu merupakan standarisasi WALI dalam memilih bisnis yang akan dibawanya ke luar negeri. Dengan STPW, bisa dipastikan bisnis waralaba Anda sudah sustain dan lebih mampu diterima di negara lain.

"Karena negara tersebut biasanya minta STPW. Kalau sudah punya STPW biasanya sudah memenuhi syarat. Syarat dapat STPW saja kan banyak ya, bisnisnya harus sudah berjalan 5 tahun, pembukuannya harus sudah menguntungkan, dan sebagainya," papar dia.

"Jadi dengan STPW itu syaratnya. Sekarang begini, bagaimana bisnis tersebut bisa dijual di negara orang kalau bisnisnya belum untung?" pungkas Levita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com