Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Kuasai Saham Mayoritas Tuban Petro

Kompas.com - 12/09/2019, 19:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengambil alih mayoritas saham milik PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Saat ini, pemerintah baru memiliki saham sebanyak 70 persen di perusahaan tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai kompensasi atas ketidakmampuan perusahaan dalam membayar utang ke pemerintah yang pada akhirnya mengonversi utang Multi Years Bond (MYB) menjadi saham.

“Pada nantinya, 100 persen penguasaan aset ada di tangan pemerintah. Akan dikembangkan dengan langkah selanjutnya untuk pemanfaatan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachwatarwata, Kamis (12/9/2019).

Baca juga: Kilang Minyak Tuban, Masa Depan Petani Kehilangan Lahan

Isa menambahkan, penyelesaian utang melalui konversi diharapkan bisa memberi manfaat lebih kepada negara.

“Kalau kita selesaikan dengan pengembalian uang barang dari pemilik lama tidak akan bisa diperoleh. Aset kita tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, ini dilema yang harus dipecahkan. Kita punya aset, pemilik lama tidak bisa bayar kita manfaatkan saja," kata dia.

Menurut Isa, pemanfaatan aset Tuban Petro bisa menguntungkan negara. Sebab, industri petrokimia bisa mencapai 35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Tak hanya itu, industri tersebut juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja. Sebanyak 14.500 orang dapat dipekerjakan dengan baik, dan sekitar 12.900 orang akan mampu membuat kontribusi pendapatan rumah tangga meningkat. 

“Sekitar 39 persen khusus pendapatan rumah tangga. Kemudian pemerintah akan mendapatkan setoran pajak, karena PTTPI group akan dapatkan keuntungan, 1,9 miliar dollar AS ekspetasi kami dari itungan," ucap dia.

Baca juga: Petrochina Segera Hengkang dari Blok Tuban

Sementara itu, Direktur Utama PT Tuban Petrochemical Industries, Sukriyanto menambahkan pasca konversi tuntas, masih tersisa utang Rp 800 miliar yang akan diangsur selama kurun waktu 10 tahun.

Angsuran itu akan dilakukan sembari Tuban Petro mengembangkan grup untuk mendukung industri petrokimia nasional.

“Jadi saat ini semua menteri dan ketua lembaga terkait sudah paraf, bukti kebijakan konversi ini didukung lintas kementerian,” kata Sukriyanto.

Baca juga: Pertamina Targetkan Proyek Kilang Cilacap dan Tuban Beroperasi 2021

Diketahui, langkah penyelesaian utang MYB dilakukan sehubungan dengan restrukturisasi utang perusahaan, di mana pada 27 Februari 2004, TubanPetro menerbitkan obligasi kepada Kemenkeu berupa MYB dengan nilai pokok Rp 3,3 triliun.

Tuban Petro kemudian dinyatakan gagal bayar (default) pada 27 September 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com