JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Ketua Pengurus Harian YKLI Tulus Abadi mengatakan, permendag itu cacat hukum. Pasalnya, peraturan tersebut menghapus keharusan adanya sertifikasi maupun label halal.
Tulus mengatakan, peraturan tersebut melanggar 3 ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Kemendag : Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal
"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," kata Tulus Abadi dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).
Hal tersebut kata Tulus, juga termaktub dalam UUPK, yaitu produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen dan kehalalannya bagi konsumen muslim.
"Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," jelas Tulus.
Oleh karena itu, dia menilai Permendag Nomor 29 Tahun 2019 cacat hukum. YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, atau paling tidak direvisi.
"Ini demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," sebut dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.