Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta Permendag yang Hapus Ketentuan Label Halal Dibatalkan

Kompas.com - 17/09/2019, 07:39 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Ketua Pengurus Harian YKLI Tulus Abadi mengatakan, permendag itu cacat hukum. Pasalnya, peraturan tersebut menghapus keharusan adanya sertifikasi maupun label halal.

Tulus mengatakan, peraturan tersebut melanggar 3 ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca juga: Kemendag : Daging Impor Wajib Penuhi Persyaratan Halal

"Mengacu pada UU JPH, bahwa semua produk makanan dan minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya," kata Tulus Abadi dalam siaran pers, Selasa (17/9/2019).

Hal tersebut kata Tulus, juga termaktub dalam UUPK, yaitu produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya bagi konsumen dan kehalalannya bagi konsumen muslim.

"Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum," jelas Tulus.

Oleh karena itu, dia menilai Permendag Nomor 29 Tahun 2019 cacat hukum. YLKI mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, atau paling tidak direvisi.

"Ini demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya. Dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com