Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Tangkap Kapal yang Sudah Pernah Ditangkap, Apa Kita Kurang Kerjaan?

Kompas.com - 19/09/2019, 15:11 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jengkel lantaran beberapa kali menangkap kapal illegal fishing yang bikin kaget.

Sebab setelah diperiksa ternyata beberapa kapal yang ditangkap itu ternyata kapal yang pernah ditangkap sebelumnya oleh petugas di perairan Indonesia.

"Dari beberapa penangkapan yang kita lakulan, kita menangkap lagi kapal residivis. Kapal-kapal yang sudah kita tangkap 6 bulan, 1 tahun sebelumya, melaut lagi, mencuri ikan lagi," ujarnya di Rakornas Satgas 115, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Dengan ABK Vietnam atau Myanmar atau kamboja yang sama di kapal itu yang sudah kita bebaskan atau kita deportasi (sebelumnya). Kalau ini seperti ini diteruskan apakah kita kurang kerjaan?," sambung dia.

Baca juga: Susi Ungkap Kuatnya Lobi Pemain Illegal Fishing, Bagaimana Ceritanya?

Susi meminta kepada pihak yang menangkap kapal illegal fishing, penyidik, hingga penuntut tidak lagi melakukan tindakan atau keputusan yang normatif.

Sebab hal itu bisa memberikan celah kepada pemilik kapal illegal fishing mendapatkan kapal yang sudah ditangkap oleh petugas dengan susah payah.

Hal ini terutama terkait dengan keputusan pengadilan. Susi ingin agar pengadilan tidak memutuskan kapal illegal fishing disita negara untuk dilelang namun diputuskan untuk ditenggelamkan.

"Di mana dari hasil yang sudah terjadi pelelangan ini membuat celah kembali para pemilik kapal memiliki kembali kapal-kapalnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com