Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boeing Rampungkan Klaim Tahap Awal Kecelakaan Lion Air, Keluarga Korban Dapat Rp 16,8 Miliar

Kompas.com - 26/09/2019, 11:09 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Sumber Reuters

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen pesawat awal Amerika Serikat, Boeing, telah merampungkan klaim pertama atas gugatan keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air 737 Max. Disebutkan setidaknya masing-masing keluarga menerima 1,2 juta dollar AS atau Rp 16,8 miliar (kurs Rp 14.000 per dollar AS).

Dikutip dari Reuters pada Kamis (26/9/2019), Floyd Wisner dari Firma Hukum Firner mengatakan telah menyelesaikan 11 dari 17 klaimnya terhadap Boeing atas nama keluarga korban jatuhnya pesawat Boeing 737 Max milik Lion Air jatuh ke Laut Jawa pada 29 Oktober 2018.

Namun juru bicara Boeing Gordon Johndroe menolak berkomentar atas hal ini. Adapun Wisner mengatakan, Boeing tidak mengakui penyelesaian 11 gugatan klaim tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Pencairan Santunan Korban Jatuhnya 737 Max 8 dari Boeing

Klaim yang masing-masing merepresentasikan satu korban jiwa itu adalah yang pertama kali diselesaikan dari keseluruhan 55 gugatan hukum terhadap Boeing yang diajukan melalui pengadilan federal Chicago.

Adapun selanjutnya, sumber Reuters mengatakan pengadilan federal Chicago juga akan melakukan mediasi dengan pengacara Lion Air dalam beberapa bulan ke depan.Wisner mengatakan, dirinya tidak bisa mengungkapkan besaran jumlah dana penyelesaian lantaran ada kesepakatan dengan Boeing.

Namun demikian, tiga orang yang menjadi sumber Reuters mengatakan keluarga korban Lion Air bakal mendapatkan setidaknya masing-masing 1,2 juta dollar AS untuk satu korban tanpa tanggungan.

Pihak-pihak yang bersangkutan bersedia untuk mengungkapkan jumlah tersebut dengan syarat anonim karena negosiasi bersifat rahasia. Pemberian dana ganti rugi tersebut bisa saja bervariasi tergantung kebangsaan korban, usia, status perkawinan, pendapatan, tanggungan, dan usia harapan hidup.

Baca juga: Boeing Berikan Kompensasi Awal Rp 1,41 Triliun untuk Korban 737 Max

Selain mendapat 55 gugatan dari korban di Indonesia, Boeing itu juga menghadapi hampir 100 tuntutan hukum atas kecelakaan Ethiopian Airlines 737 MAX pada 10 Maret 2019 yang menewaskan 157 orang dalam perjalanan dari Addis Ababa ke Nairobi.

Tuntutan atas kedua tabrakan tersebut menyoroti peran perangkat lunak otomatis MCAS yang mendorong hidung kedua pesawat ke bawah.

Pihak-pihak yang menuntut mengklaim, terdapat kekurangan desain pesawat serta sensor dan sistem otomatis dari pesawat yang belum dipahami pilot. Sementara itu, tuntutan hukum Lion Air masih dalam proses mediasi oleh pensiunan hakim Cook County Circuit Court Illinois Donald O'Connel.

Baca juga: Boeing Telah Sisihkan Dana 50 Juta Dollar AS untuk Keluarga Korban 737 Max

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com