Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pilih Mayoritas Orang Parpol Jadi Anggota BPK 2019-2024, Apa Konsekuensinya?

Kompas.com - 26/09/2019, 14:09 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR telah memilih 5 orang anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Empat diantaranya ternyata berasal dari partai politik bahkan ada sedang menjadi anggota DPR saat ini.

Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), terpilihnya mayoritas politikus sebagai anggota BPK 2019-2024 akan membawa konsekuensi bagi lembaga tersebut.

“Karena sebelum ini muncul keraguan terhadap calon bersangkutan yang kini terpilih,” ujar Manager Advokasi Seknas Fitra Ervyn Kaffah, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: DPR Pilih 5 Anggota BPK 2019-2024, Ini Daftarnya

Dikuasainya kursi anggota BPK oleh politikus membuat potensi konflik kepentingan sulit untuk dihindarkan. Bahkan Fitra menilai benturan kepentingan itu akan sangat besar.

Apalagi BPK tidak hanya bertugas untuk mengaudit lapaoran keuangan kementerian dan lembaga negara termasuk DPR atau pemerintah daerah saja.

Namun lembaga itu juga melakukan audit terhadap laporan penggunaan dana bantuan untuk partai politik yang berasal dari APBN dan APBD dari tingkat pimpinan pusat hingga cabang parpol.

“Saya berpandangan, tugas (BPK) ini malah semakin berat,” kata Ervyn.

Baca juga: BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Dana Bantuan Parpol

Sebelumnya, Komisi XI DPR memilih 5 anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) untuk periode 2019-2024. Terpilihnya 5 anggota baru BPK tersebut setelah Komisi XI DPR menggelar pemungutan suara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

"Putusan ini akan dibawa ke Paripurna DPR hari Kamis," ujar Wakil Ketua Komisi XI Seopriyatno

Kelima anggota BPK yang terpilih yakni Pius Lustrilanang (Gerindra) dengan 43 suara, Daniel Tobing (PDIP) 41 suara, Hendra Susanto (internal BPK) 41 suara, Aqsanul Qosasih (Demokrat) 31 suara dan Harry Azhar Aziz (Golkar) 29 suara.

Baca juga: BPK Janji Bakal Beberkan Audit Lahan dan Izin Usaha Sawit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com