Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Tahan Barang-barang Jastip, Mengapa?

Kompas.com - 27/09/2019, 17:15 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Namun demikian, hingga saat ini, barang yang diimpor oleh jastip yang bersangkutan masih ditahan oleh Bea Cukai Cengkareng.

Heru menjelaskan, pelaku jastip yang bersangkutan harus membuat Pemberitahuan Impor Barang Khsuus (PIBK) jika ingin barang mereka dirilis.

"Batas waktu tebus 30 hari, itu batas waktu untuk mengurus di bandara. Lewat dari itu barangnya akan digeser ke gudang penyimpanan, dan secara berkala kalau nggak diurus akan dimusnahkan atau dilelang," ucap Heru.

Baca juga: Minat Buka Layanan Jastip, Ini Tips Untuk Pemula

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com