Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Pemerintah Capai Rp 4.680 Triliun, Begini Strukturnya

Kompas.com - 30/09/2019, 16:04 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah utang pemerintah terus membengkak dalam 5 tahun terakhir. Hingga akhir Agustus 2019, angkanya sudah mencapai Rp 4.680 triliun, atau 29,8 pesen dari PDB nasional.

Padahal pada akhir 2014 lalu, utang pemerintah ada di angka Rp 2.608 triliun. Artinya, sudah ada kenaikan Rp 2.072 triliun utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir.

Dilihat lebih dalam, utang pemerintah memiliki struktur. Utang pemerintah terdiri dari utang yang berasal dari pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN).

Total utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 798,3 triliun. Pinjaman berasal dari dalam negeri sebesar Rp 7,7 triliun, sementara pinjaman luar negeri sebesar Rp 790,6 triliun.

Baca juga: Kembali Naik, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 5.534 Triliun

Dikutip dari buku APBN KiTA, Senin (30/9/2019), pinjaman luar negeri berasal dari pinjaman bilateral Rp 316,4 triliun, pinjaman multilateral Rp 435,1 triliun, dan pinjaman dari bank komersial Rp 39,3 triliun.

Sedangkan utang yang berasal dari SBN sebesar Rp 3.882 triliun.

Strukturnya yakni utang domestik sebesar Rp 2.883,4 triliun yang terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) Rp 2.343,6 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp 489,8 triliun.

Selain itu, SBN juga terdiri dari utang valas dengan total Rp 1.032,6 triliun. Utang valas ini terdiri dari SUN Rp 832 triliun dan SBSN sebesar Rp 216,4 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah akan terus menambah utang lantaran kebutuhan belanja negara yang semakin besar.

Ini mulai dari anggaran pendidikan, kesehatan, jaminan sosial hingga pembangunan infrastruktur.

Pada 2020, pemerintah sudah merencanakan penarikan utang sebesar Rp 307,2 triliun. Angka ini sudah ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com