Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Ungkapan Sri Mulyani | Dilema Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kompas.com - 09/10/2019, 05:47 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dia telah memberikan hal yang terbaik bagi Indonesia.

Hal itu diungkapkan Menkeu melalui unggahan status di Facebok-nya. Status tersebut menjadi yang terpopuler sepanjang hari kemarin, Selasa (8/10/2019).

Sementara itu berita lainnya yang juga terpopuler adalah soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Berikut daftar terpopulernya: 

1. Sri Mulyani: Nanti di Akhir Karier, Saya Katakan...

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan arti kemenangan dan kesempurnaan dalam berkarier. Baginya, hal paling penting ialah tak menggadaikan harga diri dan integritas. Hal itu ia ungkapkan dalam akun Facebook pribadinya saat memberikan pesan kepada para jajaran pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (8/10/2019).

"Nantinya di akhir karier, saya mengatakan dalam hati bahwa saya telah memberikan yang terbaik untuk bangsa ini," tulisnya.

Perempuan yang kerap disapa Ani itu mengatakan bahwa hidup bukan hanya tentang materi, melainkan ini semua tentang suatu kehormatan. Oleh karena itu, ia meminta jajaran pegawai Bea Cukai jangan pernah takut untuk melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?

Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.

Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah.

Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun. Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.

Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan. Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya. Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.

Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya. Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000. Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya. Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor

Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Melalui regulasi instruksi presiden ini, pelaksanaan sanksi layanan publik akan diotomatiskan secara daring antara data di BPJS Kesehatan dan basis data yang dimiliki oleh kepolisian, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pertanahan Negara, dan lain-lain.

Maka, apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik, seperti memperpanjang SIM tapi masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Tersandung Perkara di KPPU, Grab Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara

Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara mereka dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.

"Hotman Paris jadi pengacara Grab dan TPI," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) Guntur Syahputra Saragih ditemui di kantornya, Senin (7/10/2019).

Rencananya Selasa (8/10/2019) ini, persidangan kasus dugaan pelanggaran persaingan usaha itu akan berlangsung di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Guntur menyebutkan, persidangan tersebut merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan (PP) yang ketiga kalinya digelar. Pokok sidang akan membahas tanggapan terlapor terkait adanya dugaan terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual. Selengkapnya silakan baca di sini.

5. HSBC Bakal PHK 10.000 Karyawan

HSBC berencana melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK) kepada 10.000 karyawan sebagai langkah efisiensi setelah sebelumnya telah memberhentikan kepala eksekutif.

Pemangkasan jumlah karyawan tersebut sebagian besar akan berlaku kepada karyawan dengan gaji tinggi sekaligus membuat jumlah tenaga kerja global merosot hingga 4 persen.

Berdasarkan hasil laporan Financial Times yang dikutip dari The Guardian, bank yang berpusat di Inggris tersebut kini tengah bergulat dengan merosotnya tingkat suku bunga Brexit, juga perang tarif di pasar perdagangan internasional. Namun, HSBC belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, HSBC juga sempat mengatakan bakal memangkas sebanyak 4.700 pegawai, sebagian besar di tingkat senior awal Agustus lalu. Kala itu, HSBC sekaligus memberi peringatakan mengenai kondisi global yang menantang seiring dengan pemangkasan suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat (AS), keluarnya Inggris dari Uni Eropa, perang dagang AS-China, juga huru-hara yang hingga saat ini masih terjadi di Hong Kong. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com