JAKARTA, KOMPAS.com - Bank-bank kembali memangkas bunga deposito mengikuti penurunan bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Demikian pula empat bank terbesar yakni Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI, kembali menggunting bunga deposito.
Dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (15/10/2019), merujuk data Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) per 14 Oktober 2019, dari empat bank besar itu, Bank BRI masih memasang bunga paling tinggi untuk deposito tenor 1 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Untuk deposito tenor 1 bulan, BRI kini menawarkan bunga 5,63 persen, turun dari sebelumnya 5,75 persen. Sementara penawaran bunga Bank Mandiri paling rendah yakni 4,26 persen.
Lalu deposito tenor 3 bulan, Bank Mandiri memberi penawaran bunga paling tinggi yakni 6,51 persen. Sedangkan bunga deposito paling kecil ditawarkan Bank BCA sebesar 4,75 persen.
Baca juga: Masih Ada 7 Persen, Tengok Bank yang Tawarkan Bunga Deposito Tertinggi
Kemudian deposito tenor 6 bulan, penawaran bunga BRI dan Bank Mandiri paling tinggi yakni 5,88 persen. Bunga BRI ini turun dari sebelumnya 6 persen.
Sementara di deposito 12 bulan, bunga dari BRI tertinggi yakni 5,88 persen, turun dari sebelumnya 6 persen. Adapun bunga terendah dipasang BCA sebesar 4,88 persen
Berikut penawaran bunga deposito empat bank besar yang datanya dihimpun PIPU per 14 Oktober 2019.
1 bulan: 4,75 persen
3 bulan: 4,75 persen
6 bulan: 4,88 persen
12 bulan: 4,88 persen
1 bulan: 4,26 persen
3 bulan: 6,51 persen
6 bulan: 5,88 persen
12 bulan: 5,50 persen
1 bulan: 5,25 persen
3 bulan: 5,88 persen
6 bulan: 5,63 persen
12 bulan: 5,38 persen
1 bulan: 5,63 persen
3 bulan: 5,88 persen
6 bulan: 5,88 persen
12 bulan: 5,88 persen
(Khomarul Hidayat)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Dipangkas lagi, ini bunga deposito terbaru BCA, Bank Mandiri, BNI dan BRI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.