Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan Kendaraan Listrik Harus Segera Rampung

Kompas.com - 24/10/2019, 08:59 WIB
Kurniasih Budi

Editor

KOMPAS.com – Penerapan Perpres No. 55 tahun 2019 berpotensi meningkatkan industri manufaktur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia.

Pemerintah harus segera merampungkan sejumlah kebijakan turunan untuk mempercepat pelaksanaan aturan tersebut.

Perpres No.55 tahun 2019 diumumkan PresidenRI Joko Widodo pada 5 Agustus 2019 lalu, di tengah ramainya pemberitaan buruknya kualitas udara Jakarta.

Peraturan itu untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca.

Menurut praktisi hukum energi baru dan terbarukan Dentons HPRP, Hendra Ong, peraturan-peraturan turunan itu juga berfungsi mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan.

Ilustrasi baterai pada mobil listrik yang dikemas dalam komponen yang amanelectrec.co Ilustrasi baterai pada mobil listrik yang dikemas dalam komponen yang aman

Tak cuma itu, peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan bagi Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

"Para pembuat BEV atau komponen BEV diwajibkan untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, lalu membangun pusat produksi dan manufaktur BEV dan kompenen BEV di tanah air,” kata Hendra dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/10/2019).

Daya tarik investasi

Sebagai pemikat investor, pemerintah akan menawarkan berbagai paket insentif fiskal maupun non-fiskal. Insentif fiskal seperti peringanan bea masuk untuk kompononen impor, dan pembiayaan ekspor.

"Sementara insentif non-fiskal bisa berbentuk peringanan perizinan atau pemberian izin penggunaan jalan atau teknologi tertentu yang haknya dipegang pemerintah pusat atau daerah,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah berkonsolidasi dengan elemen kementerian/lembaga dan agen pemegang merk dalam rangka merespon Perpres 55 tahun 2019 itu.

Salah satunya, ia melanjutkan, adalah dengan adanya rapat terbuka antara para pemangku kepentingan untuk mendengarkan masukan seputar rencana aksi program Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai di Jakarta pada Rabu, (2/10/2019).

Saat itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, Menteri Perhubungan telah memberikan arahan untuk segera dibuatnya peraturan turunan Perpres tersebut.

Menurut Hendra, beberapa peraturan turunan yang harus dirampungkan pemerintah termasuk peraturan tentang penggunaan dan penggantian baterai, stasiun-stasiun pengisian kendaraan listrik umum, dan tarif listrik untuk penggunaan BEV.

Stasiun pengisian mobil listrikStanly/KompasOtomotif Stasiun pengisian mobil listrik

Hendra menambahkan, PLN bisa bekerja sama dengan pihak ketiga atau swasta untuk penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik.

Pemerintah, imbuh dia, juga harus mulai memikirkan bagaimana mengelola sampah baterai atau baterai bekas BEV, apakah akan didaur ulang atau dibuang.

“Semua tujuan itu memang bisa dilihat dari kacamata komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengembangkan industri ramah lingkungan. Selain itu, Indonesia juga berambisi menjadi produsen dan eksportir BEV,” ujarnya.

Lantas, pelarangan atau pembatasan penggunaan bahan bakar fosil juga bisa diterapkan untuk membantu akselerasi penggunaan BEV.

"Namun, tentunya infrastruktur dan segala fasilitas pendukung lainnya wajib telah tersedia secara menyeluruh untuk menghindari timbulnya masalah baru," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com