Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kewenangan Luhut Kian Luas, Kini Urusan Investasi Resmi di Tangannya

Kompas.com - 30/10/2019, 15:45 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan resmi memiliki kewenangan kian luas di Kabinet Indonesia Maju 2019-2019. Selama 5 tahun ke depan, Luhut juga kan mengurus bidang investasi.

Hal ini dipastikan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (30/10/2019), Menko Kemaritiman akan mengoordinasikan setidaknya 8 kementerian, salah satunya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang rencananya akan menjadi Kementerian Investasi.

Baca juga: Cerita Luhut Jadi Menteri Lagi, Mau Angkat Koper hingga Ditelepon Istana Saat Mandi

Sebelumnya, urusan koordinasi investasi ada di bawah Kemenko Perekonomian. Pada periode pertama Jokowi, Kepala BKPM kerap dipanggil rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019 dikutip dari laman Setkab.go.id.

Dengan adanya tambahan kewenangan koordinasi ini, Kementerian Koordinator Kemaritiman pun berubah nomenklatur menjadi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca juga: Wewenang Makin Luas, Luhut Sebut Posisi Menko Punya Hak Veto

Selain mengurusi investasi, Luhut juga kan mengkoordinasikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga instansi lain yang dianggap perlu.

Untuk membantu kerja di kementerian, Perpres ini menyebutkan para menteri/menteri koordinator/kepala lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf khusus. Usulan mengenai jumlah staf khususmdiajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.

Baca juga: Dapat Tambahan Tugas Baru, Ini Profil Luhut Binsar Pandjaitan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com