KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. ( PGN) telah menerima pemberitahuan mengenai penundaan sementara penyesuaian harga gas untuk pelanggan komersial dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebelumnya, kenaikan harga gas akan diberlakukan mulai Jumat (1/11/2019).
Penundaan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan distribusi gas di masa mendatang dapat berjalan lancar dan masing-masing kepentingan terakomodasi dengan baik.
Selanjutnya, PGN tetap akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian ESDM terkait penundaan itu.
“Kami akan tetap melakukan pendekatan melalui sosialisasi dan negosiasi secara B2B kepada masing-masing pelanggan untuk persiapan penyesuaian harga gas itu,” ujar Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: PGN Terus Bangun Infrastruktur untuk Optimalkan Penggunaan Gas Bumi
PGN pun akan melakukan roadshow dan komunikasi langsung dengan setiap pelanggan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Untuk diketahui, rencana penyesuaian harga gas untuk pelanggan komersial itu merupakan yang pertama kali dalam tujuh tahun terakhir.
Rencana itu, imbuh Rachmat, telah melalui pertimbangan seluruh aspek yang terkait dalam tata niaga gas bumi.
Tujuannya, ujar dia, meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan penuh dedikasi, dari aspek pengelolaan keandalan pasokan, penyaluran, dan after service.
Sementara itu, PGN berupaya menjawabnya sesuai dengan wilayah geografis kepulauan di Indonesia di tengah perubahan situasi bisnis gas dan naiknya kebutuhan gas bumi.