JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 usaha kecil dan menengah (UKM) mi ayam berhasil mendapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta.
Adapun 20 UKM mi ayam tersebut merupakan binaan Bogasari yang tergabung dalam Paguyuban Mie Tunggalrasa Garamiro.
Direktur Indofood Franciscus Welirang mengatakan, peraihan sertifikasi halal pada 20 UKM mi ayam merupakan komitmen Bogasari untuk mendorong tumbuh kembang UKM makanan berbasis tepung terigu.
“Hal ini sesuai dengan komitmen kemitraan Bogasari dengan UKM, yakni Tumbuh Bersama, yang secara formal dilakukan sejak tahun 2002 melalui program Bogasari Mitra Card (BMC),” kata Direktur Indofood Franciscus Welirang dalam siaran pers, Selasa (5/11/2019).
Baca juga: Festival Ini Sediakan Mie Ayam Seharga Rp 5.000
Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Profesor Sukoso kepada Ketua Paguyuban Mie Tunggalrasa Garamiro Pandiono dan 19 UKM mi anggota paguyuban.
Penyerahan juga disaksikan langsung oleh Direktur Indofood dan Wakil Kepala Divisi Bogasari, serta Senior Vice President Commercial Bogasari.
Kedua puluh UKM mi ayam tersebut antara lain, UKM Mie Basah Agung Jaya, Mie Unggul, Mie Kabul, Mie Cipta Rasa 1, Mie Barokah, Dwi Jaya Mie, Mie Ayam Katiyo, Bakmi Restu, Mie Barkah Langsam Lestari, dan Mie Ayam Sumber Jaya.
Selain itu, ada Mie Basah Sutarmin, Mie Ayam Sukat, Mie Darma Putra Lestari, Mie Safrizal, Mie Sunarno, Mie Berdikari, Mie Sutiman, Mie Gajah Mungkur, Mie Sinar Jaya, dan Mie Sumber Jaya.
Franciscus mengatakan, semua UKM mi berlokasi di sekitar DKI Jakarta dengan produksi beragam, mulai dari 30 zak terigu Bogasari atau 750 kilogram per bulan hingga 1.200 zak atau 30 ton terigu per bulan.
Baca juga: Gelar Festival Mie 2019 di Sidoarjo, Bogasari Gandeng Puluhan UKM
Total pemakaian terigu dari 20 UKM sebesar 135 ton tepung yang mampu menghasilkan 162 ton mi.
"Sedangkan jumlah penjaja keseluruh 20 UKM yang dapat sertifikat halal ini sekitar 850 orang. Ini artinya, para UKM sudah mampu menciptakan lapangan pekerjaan buat banyak orang. Semoga dengan diraihnya sertifikat halal ini, usaha para UKM semakin berkembang,” harap Franciscus.
Sebagai informasi, proses pembuatan sertifikat halal dimulai sejak Maret 2019 dengan total biaya senilai Rp 32,7 juta.
Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun, yakni dari 2 Oktober 2019 sampai 1 Oktober 2021.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.