Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2019, 11:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

LONDON, KOMPAS.com – Saat ini, semakin banyak generasi muda yang lebih memilih menjalankan usahanya sendiri ketimbang bekerja di sebuah perusahaan.

Selain fleksibilitas, memiliki usaha sendiri juga memungkinkan anak muda menjalankan pekerjaan sesuai dengan hobi dan kegemarannya.

Para pakar pun menemukan bahwa kini kian banyak generasi muda, baik milenial maupun Gen Z, yang memilih punya bisnis sendiri.

“30 persen (anak muda usia) 16-30 tahun ingin berusaha sendiri dalam beberapa waktu di hidup mereka,” kata Stephen Warnham, pakar karier di Totaljobs seperti dikutip dari Cosmopolitan UK, Selasa (5/11/2019).

Ia menyebut, konsep memulai bisnis sendiri dapat menjadi hal yang menyenangkan. Akan tetapi, pada praktiknya hal ini dapat membingungkan dan membuat kewalahan.

“Daripada buru-buru, lebih baik pikirkan dengan matang-matang, apa yang harus Anda lakukan, apa yang harus Anda korbankan untuk mencapai tujuan bisnis Anda,” terang Warnham.

Baca juga: Lima Alasan Mengapa Anda Harus Memulai Bisnis Sebelum Usia 30 Tahun

Sebelum memulai bisnis Anda sendiri, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan. Berikut ini uraiannya.

Menabung dulu

Sebelum secara resmi mulai berbisnis, Anda sebaiknya memiliki sejumlah uang di dalam tabungan Anda. Sebab, ide bisnis terbaik di dunia pun tidak akan berakhir di mana-mana tanpa ada tabungan.

Adapun jika Anda perlu meminjam modal ke bank, lakukanlah riset terlebih dahulu. Cari produk kredit modal kerja yang menawarkan bunga menarik serta teliti dan perhatikan kewajiban agunannya.

Pilih nama

Memilih nama untuk bisnis Anda bisa menyenangkan, namun juga bisa membuat pusing. Anda pun harus melakukan riset guna memastikan nama usaha Anda unik.

“Lakukan riset kekayaan intelektual secara mendalam sebelum Anda melangkah terlalu jauh dalam bisnis,” ujar Rob Williams, direktur di Hawthorn.

Williams menuturkan, kerap terjadi ketika pemilik usaha memilih nama, membuat situs yang keren, atau malah sudah berinvestasi di bisnis tersebut, namun ternyata malah melanggar hak cipta milik orang lain.

“Pastikan dengan benar bahwa Anda tidak melanggar hak cipta orang lain dan daftarkan hak cipta merek Anda sebelum melakukan langkah yang mahal,” terang dia.

Baca juga: Meski Produk UMKM, Ternyata Sangat Penting Miliki Brand dan Hak Cipta

Daftarkan merek dan usaha

Langkah selanjutnya adalah mendaftarkan usaha dan merek Anda. Untuk mendaftarkan hak cipta merek, Anda bisa melakukannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Selain itu, perlu juga membuat badan hukum usaha Anda, misalnya perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Dengan demikian, Anda bisa menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman lantaran sudah berbadan hukum dan mengantongi hak cipta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

IHSG Ditutup Turun Hampir 1 Persen, GOTO, PTRO, dan BREN Jadi Biang Kerok

Whats New
Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Jaga Ketahanan Pangan, Kementan Percepat Penanaman Padi di Kabupaten Bogor

Whats New
Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Jadwal MRT dan LRT Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2024

Whats New
TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

TikTok Shop Buka Lagi, Mendag: Toko Harus di Luar Aplikasi TikTok

Whats New
Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat di Jabodetabek Selama Nataru Diprediksi Hampir 15 Juta Orang

Whats New
Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Badan Supervisi Mau Dibawa Kemana?

Whats New
Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Ingat, Diskon Tiket Kereta Promo 12.12 Bisa Dibeli Mulai Besok

Whats New
Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Kata Menhub soal Penambahan Stasiun Kereta Cepat Whoosh di Kopo

Whats New
Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Ganjar Sebut IKN Tak Harus Andalkan Investor, Pengamat: Kalau Saling Menunggu, Ya Tidak Jadi Dibangun...

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Di Hadapan Pengusaha, Anies Baswedan: BUMN Tidak Boleh Mematikan Swasta...

Whats New
Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Dipicu Diskon, Penjualan Eceran Meningkat hingga November 2023

Whats New
TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

TikTok Shop “Come Back”, Pelanggan Sudah Bisa Belanja 12.12

Whats New
Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Saham GOTO Malah Anjlok Setelah TikTok Resmi Masuk Tokopedia, Ini Sebabnya Kata Analis

Whats New
Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Per November 2023, Pemerintah Kantongi Rp 16,24 Triliun dari Pajak Digital

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com