Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Wajibkan Pembelian Cangkul Buatan Dalam Negeri

Kompas.com - 07/11/2019, 17:04 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan, akan mewajibkan pembelian cangkul buatan dalam negeri.

Namun kewajiban itu hanya akan berlaku untuk proyek-proyek kementerian atau lembaga yang anggaran yang berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau belanja pacul yang anggarannya dari APBN, itu akan kami wajibkan untuk belanja (cangkul) dari dalam negeri,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

“Karena produksi dalam negeri kualitasnya sudah baik dan sudah siap. Untuk suplainya sudah siap,” sambung dia.

Baca juga: Jokowi Sentil Impor Cangkul, Menperin Singgung Kesadaran Pembeli

Pemerintah mengaku akan mengkampanyekan produk-produk dalam negeri, termasuk cangkul lokal, secara masif.

Hal itu disampaikan Agus saat ditanya terkait masih adanya impor cangkul yang dilakukan oleh Indonesia. Kemarin Presiden Joko Widodo juga menyentil ihwal impor cangkul ini.

“Kami akan secara masif melakukan kampanye. Kebetulan saya juga Ketua Tim TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri),” ucapnya.

Agus mengungkapkan, produk cangkul dalam negeri sudah tersedia dan sudah menyuplai kebutuhan pasar dalam negeri. Ia menyebut jumlahnya sekitar 500.000-an cangkul.

Secara kualitas, Agus juga mengatakan bahwa kualitas cangkul lokal sudah sangat baik, tidak kalah dengan kualitas cangkul impor.

Hanya saja ucapnya, ketersediaan cangkul lokal dengan kualitas yang baik tersebut tidak didukung oleh kesadaran para pembeli. Akibatnya, cangkul yang beli yakni cangkul impor.

“Kesadaran dari offtaker, kesadaran dari mereka yang belanja cangkul, pacul. Itu yang sekarang kami sosialisasikan, khususnya,” kata dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Pemerintah soal Cangkul Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com