Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS 2019, Simak 16 Syarat Umum yang Harus Dipenuhi

Kompas.com - 10/11/2019, 13:13 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka mulai 11 November 2019.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi tersebut, baiknya menyimak beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar, yakni sebagai berikut :

* Warga negara Indonesia

* Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

* Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia

* Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar

* Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

* Berkelakuan baik

* Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com