Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rokok Ilegal Menjadi Kasus Terbanyak yang Ditangani Bea Cukai

Kompas.com - 14/11/2019, 10:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menindak 16.825 kasus sepanjang 2019.

Penindakan alias penangkapan ini menyelamatkan potensi kerugian negara dengan nilai Barang Hasil Tindakan (BHP) Rp 4.068 miliar.

Adapun dari 16.825 kasus, rokok ilegal menjadi komoditas utama yang paling banyak ditindak dengan 5.598 kasus sepanjang tahun 2019.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi di tahun 2019 ini adalah rokok ilegal, baik dari segi cukai maupun segi komoditinya. Ada 5.598 kasus dengan nila barang hasil penindakan Rp 216,83 miliar sebanyak 322,33 juta barang," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/11/2019).

Adapun dari segi cukai (pelanggaran cukai) DJBC menindak 4.480 kasus di tahun 2019 dengan nilai barang hasil tindakan Rp 213,38 miliar.

Baca juga : Tarif Cukai Dinaikkan, Peredaran Rokok Ilegal Bisa Diredam

Sementara barang yang menjadi top 10 di bawah rokok, antara lain barang pornografi, MMEA, kosmetik, obat, dan bahan kimia, gadget, elektronik, tekstil, produk tekstil, benih tanaman, kendaraan, serta alat-alat kesehatan.

Heru menuturkan, penindakan tersebut dilakukan dengan operasi gempur di daerah-daerah yang rawan bermunculan rokok ilegal, seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ini kita lakukan dengan operasi gempur, terutama untuk rokok konvensional. Di Jatim kita gempur daerah Sidoarjo, Madura, Malang, Blitar, dan Pasuruan. Di Jawa Tengah rokok yang kita gempur itu Pati Kudus dan Jepara," ungkap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga menggempur daerah pemasaran rokok ilegal terbesar di Indonesia, sebut saja Sulawesi Selatan, Jambi, Kalimantan, dan Banjarmasin.

"Tapi selain memberantas rokok ilegal, kita juga aktif melakukan pemberantasan rokok yang non-konvensional yang banyak diperjualbelikan di e-commerce," kata dia.

Pihaknya pun telah berhasil menangkap 2 tersangka utama yang omzet penjualan rokok ilegalnya mencapai Rp 18 miliar.

"Itu omzetnya sudah termasuk golongan bsinis, bukan lagi untuk kepentingan konsumsi pribadi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com