Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS? Coba Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 02/12/2019, 10:40 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa instansi mulai melakukan seleksi administrasi terhadap pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Tak jarang beberapa kandidat harus tersisih dalam seleksi ini.

Meski demikian, jangan khawatir karena Anda masih punya kesempatan kedua untuk lolos seleksi. Yakni dengan memanfaatkan masa sanggah.

Masa sanggah adalah tahapan seleksi CPNS yang memudahkan pelamar untuk memperjelas alasan instansi tidak meloloskannya. Ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mengakomodir pelamar-pelamar yang merasa sudah melengkapi persyaratan, namun tak lulus seleksi adminstrasi.

Baca juga: CPNS 2019, Ada 14 Instansi yang Masih Buka Pendaftaran

Menurut Kasubbag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi, dengan adanya masa sanggah maka peluang kelolosan akan semakin terbuka lebar, walaupun sudah dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.

"Iya, misalkan tanggal lahir, foto dan NIK-nya yang salah baca (dari instansi), yang kebaca angka yang melampaui batas usia pelamar. Misal 6 kebaca 8," kata Diah kepada Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Lebih lanjut Diah menjelaskan, dengan adanya masa sanggah ini maka pelamar bisa tahu alasan instansi tidak meloloskannya.

"Terus kan kalau ditulis sama instansi alasan enggak lolos karena usia, yang ngelamar boleh sanggah," ujar Diah.

Hingga kini jumlah pelamar CPNS sudah tembus 5 juta pelamar dengan mayoritas lebih dari 400 instansi yang sudah menutup pendaftarannya. Maski demikian bagi Anda yang belum mendaftar masih ada 14 instansi yang masih membuka pendaftaran hingga 7 Desember 2019.

Baca juga: Per 1 Desember 2019, 10 Instansi Ini Masih Sepi Pelamar CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com