Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Jepang Akui Regulasi Jadi Faktor Utama Jepang Mundur Ekspansi ke RI

Kompas.com - 13/12/2019, 20:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Jakarta Japan Club (JJC) sekaligus Presiden Direktur Sumitomo Indonesia Kanji Tojo mengakui banyak perusahaan Jepang yang tak melakukan ekspansi ke Indonesia karena terbelit masalah regulasi.

Tojo menyebut, keadaan itu dialami oleh perusahaan berskala kecil dan menengah. Sementara perusahaan berskala besar masih mempertimbangkan RI sebagai negara ekspansi karena tingginya konsumsi masyarakat.

"Kalau perusahaan Jepang (skala besar) karena market-nya (pasarnya) menjanjikan tidak terlalu berpengaruh. Namun perusahaan yang skalanya kecil dan menengah itu agak ragu untuk itu (ekspansi)," kata Kanji Tojo di Menara Kompas Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Pengusaha Jepang Diajak Manfaatkan Peluang Bisnis di RI

Tojo menyebut, regulasi yang berbelit-belit itu tak hanya terjadi pada satu aspek. Dia menemukan masih banyak aspek lain yang berbelit-belit, seperti tidak jelasnya UU tenaga kerja yang mengatur upah minimum, pesangon, dan sistem kerja.

Pemerintah Indonesia juga cenderung memberikan pembatasan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini membuat beberapa perusahaan enggan karena terlalu banyak ketidakpastian. Apalagi, negara dengan pasar berkembang tak hanya ada di Indonesia.

Belum lagi soal tidak transparannya sistem pajak yang nominalnya selalu berubah setiap tahun. Begitu pun kepabeanan dan negative investment list yang masih berantakan.

"Kami berpandangan sebetulnya dari dulu tetap bersedia membayar pajak sesuai aturan mainnya. Oleh karena itu kami ingin sekali pihak jepang berdiskusi untuk menyesuaikan situasi dan kondisi yang lebih baik. Karena sebagai perusahaan, kami pasti ingin menaruh investasi di Indonesia," tutur Tojo.

Kendati demikian, Tojo menilai masalah-masalah yang dihadapi perusahaan Jepang telah diketahui sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk itu dia menyambut baik kebijakan pemerintah memangkas regulasi berbelit dengan menciptakan omnibus law.

Dengan omnibus law, pemerintah merevisi 82 UU yang terdiri dari 1.194 pasal sehingga regulasi tak lagi tumpang tindih. Rencannya, UU omnibus law akan diimplementasikan dalam waktu dekat usai DPR RI menyetujui.

"Kami sudah menyampaikan akan mendukung sepenuhnya. Cukup banyak hal yang sudah bisa diselesaikan oleh omnibus law tersebut. Sebenarnya simpel, kalau sudah dibuat aturan, harus diikuti. Itu saja," jelas Tojo.

Dia pun telah membantu perusahaan Jepang berskala menengah dan kecil itu untuk mampu berekspansi dengan bantuan JJC. Sebagai informasi, JJC merupakan kamar dagang Jepang yang memiliki 700 anggota perusahaan dengan total 3.000 anggota personal.

"Berbagai lembaga dari Jepang seperti JJC sudah mulai memberi dukungan dan bantuan kepada mereka. Jadi ke depan perusahaan yang skalanya lebih kecil pun mulai bisa melakukan kegiatan (ekspansi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com