Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?

Kompas.com - 16/12/2019, 11:09 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas Omnibus Law.

Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Dikutip dari Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law dijelaskan, Satgas Omnibus Law diketuai oleh Ketua Kadin Rosan P Roeslani dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Pengarah.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Aturan Ketenagakerjaan Akan Lebih Longgar

Secara lebih rinci, di dalam keputusan tersebut dijelaskan, terdapat tiga tugas inti dari satgas, yaitu melakukan konsultasi publik omnibus law lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, dan melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai araha Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Adapun saat ini, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan sudah rampung pada Desember ini dan hanya menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo sebelum akhirnya diserahkan kepada DPR RI.

Omnibus law perpajakan itu mencakup aturan mengenai Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas. Substansi perpajakan dan kebijakan fiskal yang terdapat di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan masuk ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Sementara untuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja baru bisa diserahkan kepada DPR di Januari 2020 mendatang lantaran masih ada pembahasan yang alot pada aspek lapangan kerja, yaitu terkait definisi jam kerja, prinsip easy hiring dan firing, flexible hour, upah, hingga pesangon.

Adapun substansinya mencakup Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Baca juga: Omnibus Law, Jurus Sakti Jokowi Dongkrak Ekonomi Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com