Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sudah Rampungkan Dokumen Perpajakan Untuk Realisasi UU Omnibus Law

Kompas.com - 05/12/2019, 11:33 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, dokumen perpajakan sudah disiapkan sebagai persyaratan penyederhanaan Undang-Undang Omnibus Law.

"Kalau yang perpajakan sih sudah kita siapkan semua kelengkapan administrasinya," kata Suahasil saat ditemui di Kempinski Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Presiden Jokowi sebelumnya berencana menyederhanakan UU yang dinilai terkendala akibat perijinan dan regulasi yang berbelit dan panjang.

Dilihat dari substansi dari Omnibus Law Perpajakan ada enam substansi yang menjadi fokus perpajakan antara lain, pendanaan investasi, sistem teritori untuk penghasilan luar negeri, penentuan subjek pajak, mendorong kepatuhan pajak, keadilan iklim usaha dan pengaturan insentif.

Baca juga : Kepala BKPM Harap Omnibus Law Bisa Lindungi UMKM

Adapun enam fokus substansi perpajakan ini akan berdampak pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, UU Kepabean, UU Cukai, UU PDRD dan UU Pemda.

Suahasil menargetkan, kelengkapan administrasi perpajakan ditargetkan akan rampung dalam waktu dekat. Namun ia enggan memastikan apakah rampung pada awal tahun 2020.

"Kita usahakan nanti bisa fix secepat mungkin," jelas Suahasil.

Dua UU yang akan disederhanakan adalah UU perpajakan dan cipta lapangan kerja. RUU Omnibus Law ditargetkan efektif pada paruh pertama tahun 2020.

UU Omnibus law diharapkan dapat menarik arus investasi ke dalam negeri dan meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com