Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix hingga Facebook

Kompas.com - 26/11/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan masih kesulitan dalam memungut pajak perusahaan-perusahaan digital asal luar negeri seperti Netflix, Google, Spotify, hingga Facebook.

Sebab, dalam prinsip yang tertuang dalam UU Perpajakan, objek pajak adalah yang memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

Padahal, perusahaan-perusahaan digital tersebut, tanpa kehadiran isik atau menjadi Badan Usaha Tetap (BUT) telah meraup pundi-pundi pendapatan dari dalam negeri.

Baca juga: Sri Mulyani Mengutak-atik Cara agar Bisa Pajaki Netflix

"Kalau barang berwujud kan Bea Cukai ada di situ, kalau kita beli film mungutnya gimana? Kan yang membeli ada di sini, mungutnya susah kan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Untuk itulah, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan (PPh) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital video on demand, seperti Netflix.

"Makannya dengan omnibus law kita minta tolong, hey kamu tolong pungutin (PPN ke konsumen) meskipun orangnya di luar," jelas Suryo.

Baca juga: Pemerintah Akan Tarik Pajak Langganan Netflix hingga Spotify

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com