Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Omnibus Law, Pemerintah Kejar Pajak Netflix hingga Facebook

Kompas.com - 26/11/2019, 06:07 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Di dalam Omnibus Law, ketentuan mengenai BUT juga akan direvisi.

Suryo menjelaskan, pemerintah tidak mengharuskan kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia melainkan mengacu pada kehadiran perusahaan tersebut yang terlihat secara ekonomi (significant economic presence).

"Jadi kenapa kita membuat pilar di omnibus mengenai pemungutan PPN oleh yang ada di luar negeri, Karena luar negeri by UU bukan subjek pajak kita, kalau barang jelas lewat Priok dan Soetta, kalau beli jasa beli film kan langsung lewat kabel masuk rumah," jelas dia.

Sebagai informasi, Australia telah terlebih dahulu memajaki Netflix dengan peraturan perpajakan mereka yang disebut dengan Netflix Tax.

Namun demikian, aturan perpajakan tersebut pun dibuat lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut hanya membayar pajak kurang dari 1 persen sepanjang 2018 di Australia.

Padahal, di tahun tersebut mereka meraup untung mulai dari 600 juta dollar AS hingga 1 juta dollar AS. Pajak yang dibayarkan hanya sekitar 341.793 dollar AS (0,06 persen).

Baca juga: Sri Mulyani: Seluruh Dunia Pusing Pajaki Google hingga Netflix

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com