Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham? Ini Data yang Harus Dibawa untuk Tahap Selanjutnya

Kompas.com - 17/12/2019, 07:34 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi para peserta seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 yang nomor register dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman CPNS Kemenkumham dinyatakan LULUS seleksi.

Untuk itu bagi peserta yang lulus seleksi diwajibkan maju melangkah ke tahap selanjutnya yaitu pengukuran tinggi badan.

Dikutip dari situs resmi cpns.kemenkumham.co.id , Selasa (17/12/2019), ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan.

Dokumen tersebut yakni, pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 4x6, kartu registrasi pendaftaran SSCASN, surat lamaran bermaterai Rp. 6.000, surat pernyataan 13 poin bermaterai Rp.6.000, e-KTP atau bukti perekaman dari Disdukcapil.

Baca juga: Peserta Membeludak, Simulasi CAT CPNS di Sarinah Pindah ke Monas

Kemudian ijazah SMA atau Surat Keterangan Lulus Asli, Daftar Nilai SKHUN asli, Surat Keterangan Domisili jika pelamar dari luar daerah, dan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbud bagi lulusan luar negeri dan Kemenag bagi lulusan pesantren.

Adapun proses verifikasi dilakukan mulai 16 Desember hingga 20 Desember 2019.

Sementara bagi peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dan dapat melihat keterangan alasan tidak memenuhi syarat dapat dilihat melalui akun masing-masing pada situs htpps://sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Ini Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com