Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Bakal Turunkan Ambang Batas Bea Impor

Kompas.com - 18/12/2019, 06:28 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bakal menurunkan ambang batas nilai bea masuk impor atau de minimis value via e-commerce yang saat ini sebesar 75 dollar AS atau setara dengan Rp 1,05 juta (kurs Rp 14.000).

Sri Mulyani mengatakan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan penurunan ambang batas bea impor lantaran marak pelanggaran dengan modus splitting untuk memanipulasi harga lebih rendah.

"Mendag (Agus Suparmanto) sudah menyampaikan pandangan kita akan sama-sama menetapkan di mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor terutama kalau yang 75 dollar AS ini barang konsumen," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penurunan batas atas bea masuk diperlukan seiring dengan tren transaksi via e-commerce. Dalam satu tahun saja, transaksi melalui e-commerce bisa mencapai 45 juta kali.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Modus Penyelundupan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok

Koreksi atau penurunan ambang batas bea masuk pun diperlukan agar daya saing produk-produk dalam negeri terutama UMKM tidak tergerus oleh produk impor.

Pasalnya, rata-rata harga produk UMKM sebagian besar di bawah Rp 1 juta.

"Ini juga yang diminta oleh industri dalam negeri agar ada level playing field. Jadi kalau dia dikasih treshold (ambang batas) berarti di bawah 75 dollar AS dia enggak bayar. 75 dollar AS itu kalau dikali Rp 14.000 sekitar Rp 1 juta lebih sedikitm," kata Heru.

"Barang Rp 1 juta kan sekarang sudah mulai memengaruhi pasar dalam negeri karena produk-produk kita kalau lihat UMKM range-nya di bawah Rp 1 juta ya. Ini akan kita koreksi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com