Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Jika Sistem Upah Per Jam Terealisasi, Ratusan Juta Pekerja Kena PHK

Kompas.com - 28/12/2019, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan bakal ada ratusan juta pekerja yang akan kehilangan pekerjaannya apabila pemerintah tetap memberlakukan aturan sistem upah per jam.

"Ya ratusan juta lah. Katakan kita ambil data BPS aja ya, data BPS pekerja formal itu adalah 54,7 juta, penerima upah minimum menurut dewan pengupahan datanya adalah 70 persen penerima upah minimum, berarti kan hampir 40 jutaan pekerja formal, itu di luar informal," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

"Ditambah, informal itu sekitar 70 jutaan, berarti dengan sistem upah per jam tadi, tidak akan tercapai nilai upah minimum. Artinya, ada 40 juta orang buruh formal yang tidak akan terbayar upah minimumnya," sambungnya sembari merinci.

Baca juga: KSPI Sebut Indonesia Belum Siap Terapkan Sistem Upah Per Jam, Alasannya?

Menghindari ratusan juta pekerja yang bakal terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak dari sistem pengupahan per jam, KSPI meminta kepada pemerintah untuk menghapus RUU Omnibus Law yang mengatur ketenagakerjaan.

Dijadwalkan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan diserahkan pada awal Januari 2020 ke Lembaga Legislatif DPR RI.

Bila pada akhirnya pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan, KSPI pun turut bertindak. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di 20 provinsi,

Bahkan, aksi unjuk rasa yang dihelat nanti bakal berlanjut sampai tuntutan suara buruh dikabulkan. Selain itu, mereka juga akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Pertama, citizen lawsuit, gugatan warga negara. Kedua, lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan undang-undang itu," ujarnya.

Baca juga: Kepala BKPM Akui Kenaikan Upah Bakal Pengaruhi Investasi di RI

Dia pun berharap, DPR RI mau mendengarkan aspirasi suara buruh untuk penghapusan klaster ketenagakerjaan tersebut.

"Saya optimis karena DPR punya semangat yang sama untuk melindungi rakyat yang bekerja sebagai buruh," harapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+