Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya.
"Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi tersebut guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak.
Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk bernilai tambah dan tidak lagi mengekspor produk mentah,” tegas Wamendag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.