Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah Isu Penghapusan Pesangon dalam Omnibus Law

Kompas.com - 14/01/2020, 18:21 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membantah isu penghapusan pesangon dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Isu penghapusan pesangon ini tengah ramai diperbincangkan, bahkan sudah mendapat penolakan dari serikat pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih berlangsung. Sejauh ini tidak ada poin yang menyebutkan akan dihapuskannya pesangon untuk pekerja.

Ia memastikan nantinya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengumumkan hasil pembahasan Omnibus Law.

"Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya kemenko (perekonomian) akan sampaikan kepada publik," ujar dia di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Omnibus Law soal Lapangan Kerja Belum Kelar, Pengusaha Bingung Buruh Demo

Mantan Anggota DPR itu menambahkan, sejauh ini Omnibus Law belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Sehingga belum ada pembahasan mengenai Omnibus Law secara resmi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami akan ikuti proses yang ada di DPR kapan pemerintah akan sampaikan ke DPR setelah prolegnas disepakati kemudian priroitas 2020 disepakati Omnibus Law masuk baru kemudian DPR sama pemerintah akan ketemu," tuturnya.

Sebelumnya, serikat buruh mengajukan keberatan atas beberapa poin Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan, dalam salah satu poin Omnibus Law di sektor tenaga kerja pemerintah bakal merombak aturan mengenai sistem pesangon menjadi tunjangan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) sebesar enam bulan gaji.

Padahal menurut dia, di aturan yang sudah ada saat ini, buruh bisa mendapatkan pesangon dengan besaran maksimal sembilan bulan dan bisa dikalikan dua kali untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 16 bulan upah.

Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon dan atau penghargaan masa kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com