Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Sudah 95 Persen

Kompas.com - 09/01/2020, 12:49 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, draf Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sduah 95 persen rampung.

Dia mengatakan, saat ini RUU tersebut telah masuk dalam tahap finalisasi sebelum akhirnya bakal diajukan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI di tahun sidang 2020 ini.

"Semua poin-poin sudah harus selesai, ini sudah 95 persen, tinggal finalisasi saja," ujar Yasonna ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ini 6 Alasan Buruh Tolak RUU Omnibus Law

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) di Istana sempat meminta Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam pembentukan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dapat menyelesaikan draf RUU tersebut maksimal dalam waktu dua minggu.

Menurut Yasonna, setelah DPR menyelesaikan masa reses pada 16 Januari 2020 mendatang, RUU Omnibus Law baik untuk Cipta Lapangan Kerja maupun perpajakan bisa masuk ke dalam prolegnas prioritas.

"Ratas kemarin Presiden menargetkan kita maksimal selesai dua minggu, jadi kita harapkan reses dapat prolegnas masuk, surpres (surat presiden) sudah harus masuk," ujar Yasonna.

Baca juga: Poin-poin Omnibus Law Perpajakan Beres, Tapi Cipta Lapangan Kerja Belum Rampung

Sebagai informasi, draf RUU Omnibus Law sebenarnya ditargetkan sudah rampung sejak Desember lalu.

Namun, karena pembahasan untuk aspek Ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja cukup alot, draf omnibus law molor diajukan ke DPR.

Yasonna pun menegaskan, dalam proses pembahasan hingga penyusunan draft, buruh turut dilibatkan. Dia pun mengatakan beberapa informasi yang disampaikan kepada buruh menurutnya tidak tepat.

"Ada tim kita untuk menjelaskan itu (poin-poin omnibus law) kepada buruh. Kadnag-kadang ada informasi yang tidak benar juga di sana disampaikan. Jadi ini harus orang yang benar-benar tahu dan yang paham apa yang kita bahas ini yang harusnya menyampaikan itu," ujar dia.

Baca juga: Omnibus Law Bakal Atur Tunjangan PHK 6 Bulan Upah, Bagaimana Aturan Saat Ini?

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, saat ini Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah masuk ke dalam proses penyusunan aspek hukum (legal drafting).

Dia pun menegaskan, seluruh klaster dalam rancangan undang-undang sapu jagat termasuk yang berkaitan dengan buruh sudah selesai di bahas.

"Ini kan kemarin sudah semua, 11 klaster selesai dibahas. Sudah masuk legal drafting, jadi diharapkan, bisa diselesaikan sesudah prolegnas di DPR dan diputus," ujar Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com