JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk atau GIAA tahun buku 2018 pernah ditolak dua komisarisnya, mereka adalah Chairal Tanjung dan Doni Oskaria.
Keduanya merupakan wakil dari CT Corp, grup perusahaan yang dimiliki pengusaha Chairul Tanjung.
Lewat anak perusahaan CT Corp, PT Trans Airways, pengusaha yang akrab disapa CT ini jadi pemegang saham terbesar kedua dengan porsi 25,6 persen setelah Pemerintah Republik Indonesia yang mengendalikan 60,5 persen.
Kedua komisaris kubu CT ini menolak pencatatan pendapatan dari perjanjian kerja sama antara Garuda Indonesia Group dengan PT Mahata Aero Teknologi di era Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Ari Askhara yang saat ini tersandung kasus penyelundupan.
Emiten berkode GIAA itu menjalin kerja sama penyediaan layanan wifi gratis di sejumlah pesawat Garuda Indonesia Group.
Menurut Dony Oskaria dan Chairal Tanjung, seharusnya perusahaan mencatatkan rugi tahun berjalan.
Baca juga: Saham Garuda Merah Usai RUPSLB, Ini Kata Analis
Pendapatan dari Mahata sebesar 239,94 juta dollar AS tidak dapat diakui dalam tahun buku 2018 karena belum direalisasikan.
Pencatatan pengakuan pendapatan di laporan keuangan ini membuat Garuda Indonesia mengklaim untung sebesar 5,01 juta dollar AS.
Belakangan, Garuda akhirnya mengoreksi laporan keuangan 2018 atau restatement.
Sebagai informasi, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 memunculkan polemik lantaran tiba-tiba maskapai plat merah itu mebukukan laba setelah sempat menelan kerugian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.