Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disuruh Kerja Saat Tanggal Merah? Perusahaan Wajib Bayar Lembur

Kompas.com - 24/01/2020, 18:35 WIB
Muhammad Idris,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Libur tanggal merah merupakan hak yang wajib diberikan perusahaan pada pekerjanya.

Mengabaikan hak karyawan, perusahaan dianggap melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Pasal 85 Undang-undang Ketenagakerjaan menyebutkan, pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Dalam UU tersebut diatur, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi.

Baca juga: Jelang Imlek, Impor Buah-buahan Melonjak

Syaratnya terpenuhi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja buruh dengan pengusaha.

Sementara bagi pengusaha yang tetap memperkerjakan karyawannya karena operasional tak bisa dihentikan karena libur, harus memberikan kompensasi berupa uang lembur.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur," bunyi pasal 85 ayat 3.

Baca juga: CEO Alibaba Evaluasi Diri Tiap Tahun Baru Imlek, Buat Apa?

Lantas bagaimana bila perusahaan tidak membayar uang lembur untuk pekerja yang masuk saat tanggal merah?

Jawabannya ada di Pasal 187 UU Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang melanggar Pasal 85 ayat 3 maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Kartu ATM Sudah Chip tapi Masih Kena Skimming, Kok Bisa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com