Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Faktur Pajak Palsu, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Kompas.com - 30/01/2020, 14:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan negara rugi Rp 8,2 miliar akibat faktur pajak palsu yang diedarkan oleh 3 orang tidak bertanggung jawab.

Adapun 3 tersangka itu masing-masing berinisial WS, IH, dan DZ yang menggunakan PT STJ dalam penerbitan faktur pajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Timur, Hari Hermawan mengatakan, besarnya kerugian negara disebabkan karena 3 Tersangka telah mengedarkan faktur pajak palsu selama 3 tahun, sejak Januari 2010 hingga Desember 2012.

"Pada kurun waktu Januari 2020 - Desember 2012 tersangka telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, menggunakan faktur pajak yang tidak sebenarnya sehingga merugikan negara dari sektor perpajakan Rp 8,2 miliar," kata Hari di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Baca juga: DJP Tunda Kewajiban Pencantuman NIK dalam E-Faktur

Hari bilang, faktur pajak palsu itu dinikmati oleh 20 perusahaan di sektor perdagangan dan beragam industri. Namun, 15 dari 20 perusahaan itu telah membenarkan faktur pajaknya dengan pembetulan SPT masa PPN.

"Kami panggil penggunanya itu, dan mereka diantaranya melakukan pembetulan atas faktur dan membayar kembali dari faktur yang salah digunakan (faktur fiktif). (Pemanggilan sekaligus) membuktikan tersangka telah melakukan tindak pidana," kata Hari.

Adapun, 3 tersangka penjual faktur pajak palsu itu diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk menjalankan persidangan, mengingat bukti tindak pidana telah lengkap.

Ketiga tersangka tersebut melanggar ketentuan pasal 39A huruf a jo pasal 39 ayat (1) huruf b jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pindana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com